BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi.Dimana pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha).Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surge dunia di dalam nya. Smua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi.Dimana pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha).Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surge dunia di dalam nya. Smua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas timbul permasalahan yang perlu di
dibahas sedikit tentang:
1. Pengertian nikah
2. Hikmah/manfaat pernikahan
3. Tujuan Pernikah dalam islam
4. Hukum nikah
5. Bagaimana bimbingan memilih jodoh menurut islam
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui makna dari pernikahan itu
2. Untuk memahami hikmah, hukum-hukum, dan tujuan pernikahan
3. Agar bisa memilih pasangan hidup dengan tepat menurut pandangan
islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur.Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad.Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.Islam adalah agama yang syumul (universal).Agama yang mencakup semua sisi kehidupan.Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan.Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul.[1]
Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah.Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.[2]
Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur.Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad.Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.Islam adalah agama yang syumul (universal).Agama yang mencakup semua sisi kehidupan.Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan.Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul.[1]
Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah.Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.[2]
B. Hikmah Pernikahan
Allah SWT berfirman :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Allah SWT berfirman :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia
ini berlanjut, darigenerasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu
birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang
menjerumuskan.Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan
perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan
penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah tangganya
seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang
menyenangkan.Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan
dunia dan akhirat.[3]Mampu
membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang
diciptakan.[4]
C. Tujuan Pernikahan dalam Islam
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur.Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur.Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia.Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia.Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan
suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan
cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman
kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
D. Hukum Nikah
Nikah merupakan amalan yang disyari’atkan, hal ini didasarkan pada firman Allah SWT :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3)
Dari keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 :
Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bisa menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.
Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.[5]
Nikah merupakan amalan yang disyari’atkan, hal ini didasarkan pada firman Allah SWT :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3)
Dari keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 :
Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bisa menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.
Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.[5]
“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabdah :
sesunguhnya seorang wanita itu dinikahi atas empat perkara, yaitu : harta,
nasab, kecantikan, dan agamanya, maka perolehlah yang mempunyai agama maka akan
berdeburlah tanganmu.”[6]
Dalam memilih istri hendaknya menjaga sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam memilih jodoh :
a) Baik agamanya : hendaknya ketika memilih istri itu harus memperhatikan agama
dari sisi istri tersebut.
b) Luhur budi pekertinya : seorang istri yang luhur budi pekertinya selalu sabar dan
tabah menghadapi ujian apapun yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya.
c) Cantik wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung menyukai kecantikan begitu
pula sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai kesolehahhan prilaku membuat
pasangan tentram dan cenderung melipahkan kasih sayangnya kepadanya, untuk
sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat pasangan kita masing-masing.
d) Ringan maharnya : Rasullullah bersabda : “salah satu tanda keberkahan perempuan
adalah cepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan murah maharnya.
e)Subur : artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita itu tidak berpenyakitan.
f) Masih perawan : jodoh yang terbaik bagi seorang laki-laki perjaka adalah seorang
gadis. Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir RA yang akan menikahi seorang
janda : “alangkah baiknya kalau istrimu itu seorang gadis, engkau dapat bermain-
main dengannya dan ia dapat bermain-main denganmu.”
g)Keturunan keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist Rasullallah besabda :
“jauhilah dan hindarkan olehmu rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya
: seorang yang cantik dari keturunan orang-orang jahat.
h) Bukan termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah membuat sebuah pernikahan
menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan darah yang
sangat dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya.
Dalam memilih calon suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya maka istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia menceraikan dengan baik.
Dalam memilih istri hendaknya menjaga sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam memilih jodoh :
a) Baik agamanya : hendaknya ketika memilih istri itu harus memperhatikan agama
dari sisi istri tersebut.
b) Luhur budi pekertinya : seorang istri yang luhur budi pekertinya selalu sabar dan
tabah menghadapi ujian apapun yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya.
c) Cantik wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung menyukai kecantikan begitu
pula sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai kesolehahhan prilaku membuat
pasangan tentram dan cenderung melipahkan kasih sayangnya kepadanya, untuk
sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat pasangan kita masing-masing.
d) Ringan maharnya : Rasullullah bersabda : “salah satu tanda keberkahan perempuan
adalah cepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan murah maharnya.
e)Subur : artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita itu tidak berpenyakitan.
f) Masih perawan : jodoh yang terbaik bagi seorang laki-laki perjaka adalah seorang
gadis. Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir RA yang akan menikahi seorang
janda : “alangkah baiknya kalau istrimu itu seorang gadis, engkau dapat bermain-
main dengannya dan ia dapat bermain-main denganmu.”
g)Keturunan keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist Rasullallah besabda :
“jauhilah dan hindarkan olehmu rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya
: seorang yang cantik dari keturunan orang-orang jahat.
h) Bukan termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah membuat sebuah pernikahan
menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan darah yang
sangat dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya.
Dalam memilih calon suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya maka istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia menceraikan dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan
jenis berbeda yaitu
laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
2. Hikmah dalam pernikahannya itu yaitu :
a. Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan
berketurunan.
b.Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu
mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c. Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan
bencrengkramah dengan pacarannya.
d. Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan
yang diciptakan.
laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
2. Hikmah dalam pernikahannya itu yaitu :
a. Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan
berketurunan.
b.Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu
mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c. Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan
bencrengkramah dengan pacarannya.
d. Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan
yang diciptakan.
3. Tujuan pernikahan :
a) Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
b) Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
c) Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
d) Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
e) Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
DAFTAR PUSTAKA
At-tihami, Muhammad, Merawat Cintah Kasih Menurut Syriat Islam,
(surabayh : Ampel Mulia, 2004)
Muhammad ‘uwaidah, Syaikh
Kamil, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)
[2]Ahmad
Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press,
2006) hal. 8
[4]Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press, 2006) hal. 10-12
No comments:
Post a Comment