BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Akhir-akhir ini banyak bermunculan kasus aborsi, tidak hanya
terjadi di negara berkembang bahkan di negara maju.Jadi perlu dideklarasikan
bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan
juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism)
yang dianut suatu masyarakat.Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi
pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana
pun.Data-data statistic yang ada telah membuktikanya.Di Indonesia berdasarkan
data dari BKBN ada sekitar 2 juta kasus per tahun. Sedangkan di luar negeri,
khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers of Disease
Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data
aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus
aborsi di Amerika yaitu 2 juta jiwa lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang
dibunuh dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran,
jumlah kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah Perang Dunia
II 407.316 jiwa.Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena
aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika
digabungkan sekaligus. Berarti ada sekitar 2 juta nyawa yang dibunuh setiap
tahunnya secara keji tanpa banyak
Sterilisasidalam Al-Qur’an dan Hadist
tidak ditemukan dalil nash yang melarang ataupun memerintah menggunakan alat
kontrasepsi, karena dalil penggunaan alat kontrasepsi dikembalikan pada kaidah
hokum islam yang mengatakan “ pada dasarnya segala sesuatu / perbuatan itu
boleh, sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya”. Jadi secara umum
pencegahan kehamilan itu dibolehkan, jika memenuhi ketentuan-ketentuan yang
dibenarkan syara’ yaitu, mencegah kehamilan bukan karena dilandasi takut tidak
akan mendapat rejeki, karena bila alasannya seperti ini, berarti telah kufur
terhadap salah satu sifat Allah SWT, yaitu Ar-Razzaq. Dan yang kedua adalah metode yang
digunakan untuk mencegah kehamilan haruslah menggunakan metode / cara yang
dibenarkan syara’.
Menstrual Regulation dan
Abortus dalam Perspektif Hukum Islam. Sebagaimana dijelaskan pada
makalah sebelumnya tentang hukum bolehnya mengikuti program Keluarga Berencana (KB) dengan tujuan mengatur
kehamilan dan haramnya melakukan sterilisasi kecuali dalam keadaan darurat,
maka pada kajian kali ini dibahas pula tentang abortus dan menstrual
regulation dalam perspektif hukum Islam.
B. Rumusan Masalah
Menilik pada latar belakang yang telah dipaparkan di atas, kiranya
bisa
diambil pokok-pokok permasalahan yang menjadi bahan kajian
dalampenelitian ini. Adapun rumusan masalah yang bisa diklasifikasi antara
lainsebagai berikut :
1.
Bagaimana
yang dimaksud dengan Abortus, Sterilisasi dan Mengstrual ?
2.
Bagaimanna
cara pelaksanaan Abortus?
3. Bagaimanahukum Aborsi dan Menstrual Menurut Islam ?
C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Formal
Untuk
memenuhi salah satu syarat Akademik, guna memperoleh nilai dalam matakuliah
masail fighiyah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga-Bireuen.
2. Tujuan Materiil
Berdasarkan
pada tujuan yang hendak dicapai pada rumusan permasalahan yang ada di atas,
kemudian dianalisa berdasarkan
data-datayang berkaitan dan mendukung
pembahasan penelitian ini, maka data-datatersebut dimaksudkan untuk
dapat menjawab pokok permasalahan yang ada, dan diharapkan menghasilkan manfaat
untuk :
1. Memberikan landasan yang tepat menurut sudut pandang syari’at
Islam terhadap
Hukum Melakukan Aborsi, Sterilisasi dan Mengstrual.
Hukum Melakukan Aborsi, Sterilisasi dan Mengstrual.
2.Memberikan masukan bagi khasanah keilmuan masa kini dengansemakin
kompleksnya permasalahan kontemporer yang muncul.
kompleksnya permasalahan kontemporer yang muncul.
3. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaiamana
aborsi menurut pandangan
islam?
islam?
4. Memahami bagaimana sterilisasi menurut pandangan
islam.
5. Memahami menstrual regulation dampak baik buruknya
terhadap manusia menurut
pandangan islam.
pandangan islam.
D. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Karya tulis ini dilihat dari jenisnya merupakan library reseach. Dalammengumpulkan data baik primer maupun sekunder, merincikan unsur penting serta mengadakan penafsiran data.[1]
1. Jenis Penelitian
Karya tulis ini dilihat dari jenisnya merupakan library reseach. Dalammengumpulkan data baik primer maupun sekunder, merincikan unsur penting serta mengadakan penafsiran data.[1]
2. Sumber data
Sumber
data karya tulis ini ialah melalui perpustakaan, maka sudah barang tentu
datanya adalah dokumentasi dari buku-buku dan tulisan-tulisan yang ada
hubungannya dengan judul karya tulis ini.
3. Tehnik penulisan karya ilmiah ini penulis berpedoman pada buku penulisan
karya tulis ilmiah Stai Al- Aziziyah Samalanga yang diterbitkan oleh Stai Al-
Aziziyah Pres 2013.
BAB II
PEMBAHASAN
Abortus
Dan Menstrual Regulation
1. Pengertian
Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran.
Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah)Dari pengertian di atas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup di luar kandungan.
Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter.Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
1. Pengertian
Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran.
Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah)Dari pengertian di atas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup di luar kandungan.
Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter.Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
2. Cara
Pelaksanaan Abortus
Untuk melakukan abortus banyak cara yang ditempuh, diantaranya dengan menggunakan jasa ahli medis di rumah sakit. Cara seperti ini pada umumnya dilakukan oleh para dokter yang hidup di negara yang mengizinkan pengguguran.Ada juga yang menggunakan jasa dukun bayi, terutama di daerah pedesaan dan menggunakan obat-obatan tradisional seperti jamu.[2]
Pengguguran yang dilakukan secara medis di rumah sakit, biasanya menggunakan metode sebagai berikut :
• Curratage and dillage (C&D)
• Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret dengan alat
seperti sendok kecil
• Aspirasi, yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa kecil
• Hysterotomi (melalui operasi)
Untuk melakukan abortus banyak cara yang ditempuh, diantaranya dengan menggunakan jasa ahli medis di rumah sakit. Cara seperti ini pada umumnya dilakukan oleh para dokter yang hidup di negara yang mengizinkan pengguguran.Ada juga yang menggunakan jasa dukun bayi, terutama di daerah pedesaan dan menggunakan obat-obatan tradisional seperti jamu.[2]
Pengguguran yang dilakukan secara medis di rumah sakit, biasanya menggunakan metode sebagai berikut :
• Curratage and dillage (C&D)
• Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret dengan alat
seperti sendok kecil
• Aspirasi, yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa kecil
• Hysterotomi (melalui operasi)
3.
Macam-Macam Abortus
Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi kepada dua macam:
a. Abortus Spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja.
Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya
b. Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus/ Induced Pro Abortion) dan abortus
ini ada 2 macam:
• Abortus Artificialis Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas
dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan
jiwa si calon ibu, karena penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal
• Abortus Provocatus Criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi
medis.Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di
luar nikah/ untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi kepada dua macam:
a. Abortus Spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja.
Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya
b. Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus/ Induced Pro Abortion) dan abortus
ini ada 2 macam:
• Abortus Artificialis Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas
dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan
jiwa si calon ibu, karena penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal
• Abortus Provocatus Criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi
medis.Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di
luar nikah/ untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
4.
Dampak Abortus
a.timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-
organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.[3]
b. robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena
mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau
tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya
dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
c. dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim
d. terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari
kemudian/ beberapa minggu timbul kembali.Menstruasi tidak normal lagi selama
sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah
menjadi kanker.
a.timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-
organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.[3]
b. robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena
mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau
tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya
dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
c. dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim
d. terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari
kemudian/ beberapa minggu timbul kembali.Menstruasi tidak normal lagi selama
sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah
menjadi kanker.
5. Aborsi Dan Menstrual
Regulation Menurut Hukum Islam
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam hal 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh.Sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan. [4]
a. Ulama yang membolehkan aborsi sebelum peniupan roh
• Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena
belum ada makhluk yang bernyawa
•Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang
mengalami pertumbuhan
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
”Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya.Disamping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan rasulullah saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah bersabda yang artinya ”Sesungguhnya allah azza wa jalla setiap kali menciptakan penyakit dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian! (H.R Ahmad)
”menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari 2 hal yang berbahaya itu adalah wajib”
Kaidah fiqh dalam masalah ini menyebutkan :
”idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabin akhaffihima”
Artinya : ”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya) dalam satu hukum maka dipilih yang lebih ringan mudharatnya”[5]
b. Ulama yang mengharamkan abortus dan menstrual regulation
• Ibnu Hajar (w. Th 1567) dalam kitabnya al-Tuhfah
• Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ’Ulumuddin
Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka
dikalangan ulama telah ada ijma’ (konsensus) tentang haramnya abortus.
• Mahmud Syaltut (eks rektor Universitas al-Azhar Mesir) bahwa sejak bertemunya
sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran
adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa
sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan
dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang
harus dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan makin besar dosanya apabila
pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besarnya dosanya
kalau sampai dibunuh/ dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
• Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahawa haram hukumnya melakukan aborsi
setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh
terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa
rasulullah bersabda : ”Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam
perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian dalam bentuk
’alaqah’. Selama itu pula, kemudian dalam bentuk ’mudghah’ selama itu pula
kemudian ditiupkan ruh kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad dan
Tirmidzi).[6]
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat al-an’am ayat 151,Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
QS al-Isra’ ayat 31,
”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan.kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
Berdasarkan dalil-dalil diatas maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa/ telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan islam.
• Syaikh Abdul Qadim Zailum (1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi dilakukan setelah 40 hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari maka hukumnya boleh (jaiz) dan tidak apa-apa.Dalilnya ”jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat 42 malam maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah) ”ya Tuhanku, apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?. Maka Allah kemudian memberi keputusan…… (H.R. Muslim)
Dalam riwayat lain rasulullah bersabda : ”jika nutfah telah lewat empat puluh malam…..”
Hadis diatas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40/ 42 malam.Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumuddam).Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Mengenai menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi:
”Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga jelas omongannya. Kenudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi, nasrani,/ majusi (H.R Abu ya’la, al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad bin sari’)
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam hal 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh.Sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan. [4]
a. Ulama yang membolehkan aborsi sebelum peniupan roh
• Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena
belum ada makhluk yang bernyawa
•Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang
mengalami pertumbuhan
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
”Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya.Disamping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan rasulullah saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah bersabda yang artinya ”Sesungguhnya allah azza wa jalla setiap kali menciptakan penyakit dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian! (H.R Ahmad)
”menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari 2 hal yang berbahaya itu adalah wajib”
Kaidah fiqh dalam masalah ini menyebutkan :
”idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabin akhaffihima”
Artinya : ”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya) dalam satu hukum maka dipilih yang lebih ringan mudharatnya”[5]
b. Ulama yang mengharamkan abortus dan menstrual regulation
• Ibnu Hajar (w. Th 1567) dalam kitabnya al-Tuhfah
• Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ’Ulumuddin
Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka
dikalangan ulama telah ada ijma’ (konsensus) tentang haramnya abortus.
• Mahmud Syaltut (eks rektor Universitas al-Azhar Mesir) bahwa sejak bertemunya
sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran
adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa
sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan
dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang
harus dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan makin besar dosanya apabila
pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besarnya dosanya
kalau sampai dibunuh/ dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
• Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahawa haram hukumnya melakukan aborsi
setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh
terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa
rasulullah bersabda : ”Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam
perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian dalam bentuk
’alaqah’. Selama itu pula, kemudian dalam bentuk ’mudghah’ selama itu pula
kemudian ditiupkan ruh kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad dan
Tirmidzi).[6]
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat al-an’am ayat 151,Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
QS al-Isra’ ayat 31,
”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan.kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
Berdasarkan dalil-dalil diatas maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa/ telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan islam.
• Syaikh Abdul Qadim Zailum (1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi dilakukan setelah 40 hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari maka hukumnya boleh (jaiz) dan tidak apa-apa.Dalilnya ”jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat 42 malam maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah) ”ya Tuhanku, apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?. Maka Allah kemudian memberi keputusan…… (H.R. Muslim)
Dalam riwayat lain rasulullah bersabda : ”jika nutfah telah lewat empat puluh malam…..”
Hadis diatas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40/ 42 malam.Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumuddam).Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Mengenai menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi:
”Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga jelas omongannya. Kenudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi, nasrani,/ majusi (H.R Abu ya’la, al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad bin sari’)
6. Pengertian Steriliasi
Sterilisasi ialah memandulkan laki-laki atau wanita dengan jalan. Sterilisasi berbeda dengan cara-cara atau alat-alat kontrasepsi lain nya yang pada umumnya hanya bertujuan menghindari atau menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja. Sedangkan sterilisasi ini, sekalipun secara teori orang yang disterilisasikan masih bisa dipulihkan lagi, tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis sekali untuk bisa berhasil.
Sterilisasi pada laki-laki di sebut vasektomi atau uas ligation. Caranya ialah memotong saluran mani kemudian kedua ujungnya di ikat, sehingga sel sperma tidak dapat mengalir keluar penis. Sterilisasi laki-laki merupakan operasi ringan, tidak memerlukan perawatan dirumah sakit dan tidak mengganggu seksual. Laki-laki tidak kehilangan sifat kelakiannya karena operasi, nafsu seks dan potensi laki-laki tetap, dan waktu melakukan koitus, terjadipula ejakulasi, tetapi yang terpancar hanya semacam lendir yang tidak mengandung sel sperma. [7]
Laki-laki yang disterilisasi itu testisnya (buah pelir) masih tetap berfungsi, sehingga laki-laki masih mempunyai semua hormon yang di perlukan. Juga kepuasan seks tetap sebagai mna biasanya. Demikian pula kelenjer-kelenjer yang membuat cairan putih yang tidak berubah, sehingga pada waktu puncak kenikmatan seks, cairan putih masih keluar dari penis.
Sterilisasi pada wanita di sebut tubektomi atau tubal ligation. Caranya ialah dengan memotong kedua saluran sel telur dan menutup kedua-duanya, sehinggasel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidakdapat pula masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak terjadi kehamilan.
Sterilisasi ialah memandulkan laki-laki atau wanita dengan jalan. Sterilisasi berbeda dengan cara-cara atau alat-alat kontrasepsi lain nya yang pada umumnya hanya bertujuan menghindari atau menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja. Sedangkan sterilisasi ini, sekalipun secara teori orang yang disterilisasikan masih bisa dipulihkan lagi, tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis sekali untuk bisa berhasil.
Sterilisasi pada laki-laki di sebut vasektomi atau uas ligation. Caranya ialah memotong saluran mani kemudian kedua ujungnya di ikat, sehingga sel sperma tidak dapat mengalir keluar penis. Sterilisasi laki-laki merupakan operasi ringan, tidak memerlukan perawatan dirumah sakit dan tidak mengganggu seksual. Laki-laki tidak kehilangan sifat kelakiannya karena operasi, nafsu seks dan potensi laki-laki tetap, dan waktu melakukan koitus, terjadipula ejakulasi, tetapi yang terpancar hanya semacam lendir yang tidak mengandung sel sperma. [7]
Laki-laki yang disterilisasi itu testisnya (buah pelir) masih tetap berfungsi, sehingga laki-laki masih mempunyai semua hormon yang di perlukan. Juga kepuasan seks tetap sebagai mna biasanya. Demikian pula kelenjer-kelenjer yang membuat cairan putih yang tidak berubah, sehingga pada waktu puncak kenikmatan seks, cairan putih masih keluar dari penis.
Sterilisasi pada wanita di sebut tubektomi atau tubal ligation. Caranya ialah dengan memotong kedua saluran sel telur dan menutup kedua-duanya, sehinggasel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidakdapat pula masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak terjadi kehamilan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Abortus dan menstrual regulation hukumnya adalah haram jika janin sudah berumur 40 hari/ 4 bulan masa kehamilan dan jika ada sesuatu yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya terhadap si ibu jika janin dipertahankan maka dibolehkan. Ini pendapat penulis.
Abortus dan menstrual regulation hukumnya adalah haram jika janin sudah berumur 40 hari/ 4 bulan masa kehamilan dan jika ada sesuatu yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya terhadap si ibu jika janin dipertahankan maka dibolehkan. Ini pendapat penulis.
B. Saran
merasa bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik beserta saran dari pembaca sekalian sebagai kesempurnaan untuk makalah kami selanjutnya.
merasa bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik beserta saran dari pembaca sekalian sebagai kesempurnaan untuk makalah kami selanjutnya.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Hasan, M.Ali. Masail Fiqhiyah al-Haditsah.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.1996
Ma’ruf, Farid. Aborsi dalam Pandangan Hukum
Islam.Warnet :2007
Zuhdi, Masjfuk.Masail Fiqhiyah. Jakarta: Toko
Gunung Agung. 1994
Wesley Publishing company:
California
Dwidjoseputro, D. 1998. Dasar-Dasar
Mikrobiologi.Djambatan : Malang.
Pelczar, M.1986. Dasar-Dasar
Mikrobiologi I. Erlangga : Jakarta.
Rohimat, I. 2002. Teknik Inokulasi
Mycorrhizae arbuscular pada Bibit Jambu Mente.
Buletin Teknik Pertanian Vol.7 Nomor
2.Hal : 80-83.
Waluyo, L. 2005. Mikrobiologi Umum.
MM Press: Malang.
Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi
Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta .
Masjfuk Zuhdi, islam dan keluarga Berencana di Indonesia cet. V, Surabaya, Bina
Ilmu, 1986, hlm.40
Prof Drs. H MASJFUK ZUNDI dalam buku masail fiqhiyah
No comments:
Post a Comment