Pages

Wednesday, 9 November 2016

MAKALAH KEGIATAN ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
            Islam adalah sebuah sistim yang sempurna dan komprehensif. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah menyempurnakan kenyamanan kehidupan manusia, pada awalnya dengan memberi petunjuk kepadanya tentang identitas dirinya yang sesungguhnya. Allah mengajarkan kepadanya bahwa ia adalah seorang hamba yang dimiliki oleh Tuhan yang maha Esa dan bersifat dengan sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong antar sesama atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban sesama.
            Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya Zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.



BAB II
PEMBAHASAN

A. ZAKAT
            Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
            Menurut Bahasa, zakat berarti : tumbuh, berkembang, kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
            Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Dalil Wajib Zakat
QS  Al-Baqarah : 43  “وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ     
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."
QS At-Taubah : 103  “خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ        
Ambilah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka kerana sesungguhnya doamu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.."
QS Al-An’aam : 141  "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) pada hari memetik hasilnya ( dengan dikeluarkan zakatnya).."
HR Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar  "Islam dibina atas lima rukun : Syahadat tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad S.A.W utusan Allah, mendirikan sembahyang, membayar zakat , menunaikan haji dan puasa Ramadan.."
HR Ath-Thabrani dari Ali R.A  "Sesungguhnya Allah mewajibkan ( zakat ) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara’ di antara mereka . Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali kerana perilaku orang-orang kaya di antara mereka . Ingatlah bahawa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengazab mereka dengan pedih.."
Syarat Wajib Zakat
1.     Muslim
2.     Aqil
3.     Baligh
4.     Memiliki harta yang mencapai nishab
Yang Berhak Menerima Zakat
1.  Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu
memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.  Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan dasar untuk hidup.
3.     Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.  Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk
menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
5.     Hamba Sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
6.   Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak
sanggup untuk memenuhinya.
7.     Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
8.     Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
 Jenis Harta yang Wajib Dizakati
1. Zakat Perdagangan
            Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul.
2. Zakat Hewan ternak
    Zakat hewan ternak unta,
a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15 (lima belas) sampai 19 (saembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
d. 20 (du puluh) sampai 24 (dua puluh empat)  ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.
   Zakat hewan ternak sapi atau kerbau
a.  30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun
b.  40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun
c.  60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia 2 tahun   ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya.
   Zakat hewan ternak kambing atau domba
1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing.
2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing.
3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing.
3. Zakat Rikaz
            Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.
4. Zakat Emas/Perak
            Setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.
2. INFAQ
            Pengertian Infaq, infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut Wiki bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat  Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
            Berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu Infaq wajib dan sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain. Sedang Infaq sunnah diantaranya, seperti infaq kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.
Dalil Infaq:
QS Ali Imran 134  “الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ    
(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
Berdasarkan firman Allah di atas bahwa Infaq tidak mengenal nishab seperti zakat. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit.
            Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalkan untuk kedua orang tua, anak yatim, anak asuh dan sebagainya. Dalam Al Quran dijelaskan dalam
QS. Al Baqarah 215, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
  “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.”
            Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore :
Bukhari dan Muslim  "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
3. SHADAQAH
            Pengertian Shadaqah adalah pemberian untuk orang/pihak lain. Bentuk shadaqah itu bisa berbentuk materi/harta atau non-materi seperti tenaga pikiran atau bahkan senyum juga termasuk shadaqah. Berbeda dengan Infaq, Infaq hanya ditunjukkan pada hal-hal yang bersifat material seperti uang atau benda-benda lain yang berharga dan bermanfaat sedangkan sedekah bisa bersifat materi maupun non materi.
            Orang yang suka bersedekah merupakan wujud dari bentuk kebenaran keimannya kepada sang Khaliq. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil. Adapun shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non materi.
            Dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda:  “Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shadaqah”.
            Shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shidiq) iman seseorang. Oleh karena itu, Allah SWT menggabungkan antara orang yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang membenarkan adanya pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan.

QS. Al Lail 5 – 10 “   فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى (5) وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى (6) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى (7) وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى (8) وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى (9) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى (10

Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, 6. dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), 7. Maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. 8. dan Adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup[1580], 9. serta mendustakan pahala terbaik, 10. Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.”

Syarat dan Ketentuan Sedekah yang bisa Bikin Kaya di bawah ini :    
1. Yang pertama yang saya ingin bagikan yaitu Harus Ikhlas. Ikhlas disini bukan berarti anda tidak boleh mengharapkan sesuatu. Dengan anda bersedekah, anda boleh mengharapkan apapun yang anda inginkan, misalnya, anda bersedekah karna ingin dikembalikan 700 kali lipat oleh allah swt, anda bersedekah karna ingin dimudahkan rezekinya, anda bersedekah karna ingin menjadi pengusaha. Itu semua boleh. Yang tidak boleh adalah, anda bersedekah tetapi mengharapkan sesuatu dari manusia, misalnya, pujian dari orang lain. Itu sangat tidak di bolehkan. Intinya asalkan anda Mengharap nya hanya pada allah, itu semua gak jadi masalah.           
2. Anda ingin kaya karna sedekah? Ya sedekah banyak - banyak terutama barang yang sangat anda cinta. Misalnya, rumah, mobil, motor, uang. Kalau anda yakin, sedekah kan saja, asalkan masih ada sisa untuk makan anda. Allah itu maha kaya, semua yang dimiliki orang kaya itu punya allah, kapanpun allah mau ambil, pasti bisa. Jadi kapanpun anda minta kaya, bila allah menghendaki pasti bisa. 
3. Selain bersedekah yang tidak wajar (alias banyak"), anda tetap harus mengerjakan apa yang di perintahkan oleh allah swt. Contohnya, Sholat 7 waktu, baca al-quran, dan berdoa. Yang saya maksut Sholat 7 waktu itu adalah Isya, Tahajud, Subuh, Dhuha, Zhuhur, Ashar, Maghrib. Jadi bukan hanya sholat wajib saja yang harus anda lakukan, tetapi Sholat sunah Tahajud dan Dhuha juaga sebaiknya dilakukan, agar semua keinginan anda cepat di kabulkan oleh allah swt. Bila anda tidak terlalu banyak dosa, pasti dengan melakukan hal diatas dalam 40 hari saja, anda sudah bisa kaya luar biasa. Tetapi bila anda merasa banyak dosa, anda tidak perlu kawatir, dengan melakukan hal diatas secara terus menerus, insya allah selain anda bisa kaya, dosa anda pun akan di ampuni oleh Allah swt.       
4. Kaget kan orang yang anda sedekahi. Apa maksud nya? Hehe Maksud nya begini bos, kalau biasanya anda lihat orang sedekah hanya 1000, 2000, atau 5000, anda harus bisa lebih dari itu. Misalnya, 50 rb, 100 rb, atau lebih bagus lagi 1 juta. agar orang yang anda kasih sedekah merasa kaget, otomatis kalau anda bisa memberikan uang kaget seperti itu, malaikat yang mencatat amalan anda juga akan ikut kaget. dan mereka juga akan mendoa kan anda secara ikhlas dan berulang - ulang.
            Nah itu lah tadi syarat dan ketentuan Sedekah yang bisa Bikin Kaya, yang saya berikan diatas hanyalah inti - inti saja, masih banyak sebenarnya yang harus anda ketahui, contohnya seni berdoa, cara ibadah yang baik, dan maih lumayan banyak lagi. Bila ada yang kurang jelas dari artikel diatas, anda bisa tanyakan langsung di kolom komentar yang telah di sediakan. Sekian dari saya, Terima kasih.

4. MUSYARAKAH
            Pengertian Musyarakah adalah akad kerja sama dianatra pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.Dalam  musyarakh mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk meambiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun baru. Selanjutnya mitra dapat mengemhabalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus pada bank. Pembiayaan musyarakh dapat diberikan dalam bentuk kas,setara kas,atau aktiva non kas,termasuk aktiva tidak berwujud,seperti lisensi dan hak paten.
            Karena setaip mitra tidak dapat menjamin modal mirtra lainya,maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.Beberapa hal yang menunjukan adanya kesalahan yang disengaja ialah: pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana pembiayaan,manipulasi biaya dan pendapatan operasianal,pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perinsif syariah. Jika tidak adanya kesepakatan antara pihak yang bersangkutan kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan badan arbitrase atau pengadilan.
            Laba musyarakah dibagi daintara para mitra,baik secara proprsional sesuai besrnya modal yang disetorkan (baik berupa kasa maupun aktiva lainnya) atau sesuai nisbah yang disepakti oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan besarnya modal yang disetorkan.
            Musyarakah dapat brsifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen,bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank akan dialihkan secara bartahap kepada mitra sehingga bagian modal bank akan menurun dan pada akhir  masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.
5. MUDHARABAH
            Pengertian Mudharabah adalah  : bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
            Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Para Ulama mazhab sepakat bahwa Mudharabah hukumnya dibolehkan berdasarkan AI-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas, adapun dalil dari AI-Qur'an antara lain surat AI- Muzammil (73) ayat 20 sebagai berikut;
Dalil MUDHARABAH
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ
اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ ۙ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ
وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Dikutip dari : Al Quran Online)
Ada beberapa syarat mudarabah yaitu :
1.      Barang modal yang diserahkan pemilik modal berbentuk uang tunai, selain uang tunai tidak diperbolehkan.
2.      Yang melakukan akad mudarabah mampu menyerahkan / mengembalikan
3.      Prosentase pembagian hasil keuntungan antara pemilik modal dan pengelola jelas
4.      Pemilik modal melafalkan ijab, misal aku serahkan modal ini padamu untuk usaha, bila mendapat untuk, laba dibagi dua dengan prosentase yang disepakati.
5.      Pengelola bersedia mengelola modal dari pemilik modal

BAB III
KESIMPULAN
            Pengertian Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.   
            Pengertian
Infaq, infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut Wiki bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat  Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
            Pengertian
Shadaqah adalah pemberian untuk orang/pihak lain. Bentuk shadaqah itu bisa berbentuk materi/harta atau non-materi seperti tenaga pikiran atau bahkan senyum juga termasuk shadaqah. Berbeda dengan Infaq, Infaq hanya ditunjukkan pada hal-hal yang bersifat material seperti uang atau benda-benda lain yang berharga dan bermanfaat sedangkan sedekah bisa bersifat materi maupun non materi.
            Pengertian Musyarakah adalah akad kerja sama dianatra pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.Dalam  musyarakh mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk meambiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun baru.
Selanjutnya mitra dapat mengemhabalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus pada bank. Pembiayaan musyarakh dapat diberikan dalam bentuk kas,setara kas,atau aktiva non kas,termasuk aktiva tidak berwujud,seperti lisensi dan hak paten. 
            Pengertian Mudharabah adalah  : bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal.
Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.



















DAFTAR PUSTAKA


M. Noor Sulaiman PL, Antonologi Ilmu Hadis, Jakata, Gaung Persda Pres, 2008.
Ramli Abdul Wahid, Studi Ilmu Hadits, edit. Husnew Matondang, Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2002
Abdul Majid Khon, Ilmu Hadis. Yogyakarta: Multi karya Gafika, 1998.
M. ‘Ajaj Al-Khatib, Ushul al-Hadis ‘Ulumuhu wa Mushthalahu, Dar al-Fikr, Beirut: 1409 H/ 1987 M.
Atabik  Ali dan A. Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, Yogyakarta: Multi karya Gafika, 1998.
Munzier Saputra, Ilmu Hadis, Jakata: PT Raja Grafindo Persada, 2002


1 comment:

  1. The Emperor Casino - Shootercasino
    The Emperor Casino is an online casino. It has 샌즈카지노 a variety of games like 인카지노 blackjack, roulette, and 제왕 카지노 baccarat. The site provides several exciting new

    ReplyDelete