PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Islam adalah sebuah sistim yang sempurna dan
komprehensif. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan
nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah menyempurnakan kenyamanan
kehidupan manusia, pada awalnya dengan memberi petunjuk kepadanya tentang
identitas dirinya yang sesungguhnya. Allah mengajarkan kepadanya bahwa ia
adalah seorang hamba yang dimiliki oleh Tuhan yang maha Esa dan bersifat dengan
sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk
menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun
demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan
jalan saling tolong menolong antar sesama atas dasar saling menghormati, dan menjaga
hak dan kewajiban sesama.
Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup
manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya Zakat.
Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras
dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan
kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi
menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan
menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak
yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya
integritas bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ZAKAT
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya. menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat
merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Menurut
Bahasa, zakat berarti : tumbuh, berkembang, kesuburan atau bertambah (HR.
At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS.
At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi
suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang
tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab
Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh,
mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan
infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan
infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
Dalil Wajib Zakat
QS
Al-Baqarah : 43 “وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ
الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."
QS At-Taubah : 103 “خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambilah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka kerana sesungguhnya doamu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.."
Ambilah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka kerana sesungguhnya doamu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.."
QS Al-An’aam : 141 "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan
tunaikan haknya (kewajibannya) pada hari memetik hasilnya ( dengan dikeluarkan
zakatnya).."
HR Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin
Umar "Islam dibina atas lima rukun
: Syahadat tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad S.A.W utusan Allah,
mendirikan sembahyang, membayar zakat , menunaikan haji dan puasa
Ramadan.."
HR Ath-Thabrani dari Ali R.A "Sesungguhnya Allah mewajibkan ( zakat )
atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai
kecukupan fuqara’ di antara mereka . Orang-orang fakir tidak akan kekurangan
pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali kerana perilaku orang-orang
kaya di antara mereka . Ingatlah bahawa Allah akan menghisab mereka dengan
keras dan mengazab mereka dengan pedih.."
Syarat Wajib
Zakat
1.
Muslim
2.
Aqil
3.
Baligh
4.
Memiliki harta yang mencapai nishab
Yang Berhak
Menerima Zakat
1. Fakir
- Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu
memenuhi kebutuhan pokok hidup.
memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin
- Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan dasar untuk hidup.
kebutuhan dasar untuk hidup.
3.
Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf
- Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk
menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
5.
Hamba Sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk
kebutuhan yang halal dan tidak
sanggup untuk memenuhinya.
sanggup untuk memenuhinya.
7.
Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah,
perang dsb)
8.
Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
1. Zakat Perdagangan
Setiap
harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan,
ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya
2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab (85 gram
emas) dan telah berusia satu tahun haul.
2. Zakat Hewan ternak
Zakat
hewan ternak unta,
a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya
1 ekor kambing.
b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr
unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15 (lima belas) sampai 19 (saembilan belas)
ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
d. 20 (du puluh) sampai 24 (dua puluh
empat) ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.
Zakat
hewan ternak sapi atau kerbau
a. 30 –
39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun
b. 40 –
59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun
c. 60 –
69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua)
ekor anak sapi betina usia 2 tahun
ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya.
Zakat
hewan ternak kambing atau domba
1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor
kambing.
2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor
kambing.
3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor
kambing
4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing
dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor
kambing.
3. Zakat Rikaz
Setiap
penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa
emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan
zakatnya sebesar 20 persen.
4. Zakat Emas/Perak
Setiap
Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai
minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.
2. INFAQ
Pengertian Infaq, infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti
mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut Wiki bahasa Indonesia
Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq
berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk
suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Berdasarkan
hukumnya infaq dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu Infaq wajib dan sunnah.
Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain. Sedang Infaq
sunnah diantaranya, seperti infaq kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq
bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.
Dalil Infaq:
QS Ali Imran 134 “الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ
الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
Berdasarkan firman Allah
di atas bahwa Infaq tidak mengenal nishab seperti zakat. Infaq
dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi
maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit.
Jika
zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh
diberikan kepada siapapun juga, misalkan untuk kedua orang tua, anak yatim,
anak asuh dan sebagainya. Dalam Al Quran dijelaskan dalam
QS. Al Baqarah 215, يَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ
وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا
تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Mereka
bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang
kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan."
dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha
mengetahuinya.”
Terkait
dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari
dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore :
Bukhari dan Muslim "Ya Allah SWT berilah orang yang
berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : Ya Allah jadikanlah orang yang
menahan infak, kehancuran".
3. SHADAQAH
Pengertian Shadaqah adalah
pemberian untuk orang/pihak lain. Bentuk shadaqah itu bisa berbentuk
materi/harta atau non-materi seperti tenaga pikiran atau bahkan senyum juga
termasuk shadaqah. Berbeda dengan Infaq, Infaq hanya ditunjukkan pada hal-hal
yang bersifat material seperti uang atau benda-benda lain yang berharga dan
bermanfaat sedangkan sedekah bisa bersifat materi maupun non materi.
Orang
yang suka bersedekah merupakan wujud dari bentuk kebenaran keimannya kepada
sang Khaliq. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan
pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja,
jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas,
menyangkut hal yang bersifat non materiil. Adapun shadaqah maknanya lebih luas
dari zakat dan infak. Shadaqah dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non
materi.
Dalam
hadist riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin
yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya,
beliau bersabda: “Setiap tasbih adalah
shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil
shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya
pada istri juga shadaqah”.
Shadaqah
adalah ungkapan kejujuran (shidiq) iman seseorang. Oleh karena itu, Allah SWT
menggabungkan antara orang yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang
membenarkan adanya pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang
mendustakan.
QS. Al Lail 5 – 10 “ فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى (5) وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى (6) فَسَنُيَسِّرُهُ
لِلْيُسْرَى (7) وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى (8) وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى
(9) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى (10
Adapun orang yang memberikan
(hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, 6. dan membenarkan adanya pahala yang
terbaik (syurga), 7. Maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.
8. dan Adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup[1580], 9. serta
mendustakan pahala terbaik, 10. Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan)
yang sukar.”
Syarat dan Ketentuan Sedekah yang bisa Bikin Kaya di
bawah ini :
1. Yang pertama yang saya ingin bagikan yaitu Harus Ikhlas. Ikhlas disini bukan
berarti anda tidak boleh mengharapkan sesuatu. Dengan anda bersedekah, anda
boleh mengharapkan apapun yang anda inginkan, misalnya, anda bersedekah karna
ingin dikembalikan 700 kali lipat oleh allah swt, anda bersedekah karna ingin
dimudahkan rezekinya, anda bersedekah karna ingin menjadi pengusaha. Itu semua
boleh. Yang tidak boleh adalah, anda bersedekah tetapi mengharapkan sesuatu
dari manusia, misalnya, pujian dari orang lain. Itu sangat tidak di bolehkan.
Intinya asalkan anda Mengharap nya hanya pada allah, itu semua gak jadi
masalah.
2. Anda ingin kaya karna sedekah? Ya sedekah banyak - banyak terutama barang
yang sangat anda cinta. Misalnya, rumah, mobil, motor, uang. Kalau anda yakin,
sedekah kan saja, asalkan masih ada sisa untuk makan anda. Allah itu maha kaya,
semua yang dimiliki orang kaya itu punya allah, kapanpun allah mau ambil, pasti
bisa. Jadi kapanpun anda minta kaya, bila allah menghendaki pasti bisa.
3. Selain bersedekah yang tidak wajar (alias banyak"), anda tetap harus
mengerjakan apa yang di perintahkan oleh allah swt. Contohnya, Sholat 7 waktu,
baca al-quran, dan berdoa. Yang saya maksut Sholat 7 waktu itu adalah Isya,
Tahajud, Subuh, Dhuha, Zhuhur, Ashar, Maghrib. Jadi bukan hanya sholat wajib
saja yang harus anda lakukan, tetapi Sholat sunah Tahajud dan Dhuha juaga
sebaiknya dilakukan, agar semua keinginan anda cepat di kabulkan oleh allah
swt. Bila anda tidak terlalu banyak dosa, pasti dengan melakukan hal diatas
dalam 40 hari saja, anda sudah bisa kaya luar biasa. Tetapi bila anda merasa
banyak dosa, anda tidak perlu kawatir, dengan melakukan hal diatas secara terus
menerus, insya allah selain anda bisa kaya, dosa anda pun akan di ampuni oleh
Allah swt.
4. Kaget kan orang yang anda sedekahi. Apa maksud nya? Hehe Maksud nya begini
bos, kalau biasanya anda lihat orang sedekah hanya 1000, 2000, atau 5000, anda
harus bisa lebih dari itu. Misalnya, 50 rb, 100 rb, atau lebih bagus lagi 1
juta. agar orang yang anda kasih sedekah merasa kaget, otomatis kalau anda bisa
memberikan uang kaget seperti itu, malaikat yang mencatat amalan anda juga akan
ikut kaget. dan mereka juga akan mendoa kan anda secara ikhlas dan berulang -
ulang.
Nah itu lah tadi syarat dan
ketentuan Sedekah yang bisa Bikin Kaya, yang saya berikan diatas hanyalah inti
- inti saja, masih banyak sebenarnya yang harus anda ketahui, contohnya seni
berdoa, cara ibadah yang baik, dan maih lumayan banyak lagi. Bila ada yang
kurang jelas dari artikel diatas, anda bisa tanyakan langsung di kolom komentar
yang telah di sediakan. Sekian dari saya, Terima kasih.
4. MUSYARAKAH
Pengertian Musyarakah adalah akad kerja sama
dianatra pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari
keuntungan.Dalam musyarakh mitra dan
bank sama-sama menyediakan modal untuk meambiayai suatu usaha tertentu, baik yang
sudah berjalan maupun baru. Selanjutnya mitra dapat mengemhabalikan modal
tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau
sekaligus pada bank. Pembiayaan musyarakh dapat diberikan dalam bentuk
kas,setara kas,atau aktiva non kas,termasuk aktiva tidak berwujud,seperti lisensi
dan hak paten.
Karena
setaip mitra tidak dapat menjamin modal mirtra lainya,maka setiap mitra dapat
meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan
yang disengaja.Beberapa hal yang menunjukan adanya kesalahan yang disengaja
ialah: pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana
pembiayaan,manipulasi biaya dan pendapatan operasianal,pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan perinsif syariah. Jika tidak adanya kesepakatan antara pihak yang
bersangkutan kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan badan
arbitrase atau pengadilan.
Laba
musyarakah dibagi daintara para mitra,baik secara proprsional sesuai besrnya
modal yang disetorkan (baik berupa kasa maupun aktiva lainnya) atau sesuai
nisbah yang disepakti oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara
proporsional sesuai dengan besarnya modal yang disetorkan.
Musyarakah
dapat brsifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam musyarakah
permanen,bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap
hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank
akan dialihkan secara bartahap kepada mitra sehingga bagian modal bank akan
menurun dan pada akhir masa akad mitra
akan menjadi pemilik usaha tersebut.
5. MUDHARABAH
Pengertian Mudharabah adalah : bentuk kerja sama antara dua atau lebih
pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada
pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan
kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan
keahlian dari pengelola.
Transaksi
jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen
proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan
penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk
mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Para Ulama mazhab sepakat bahwa Mudharabah
hukumnya dibolehkan berdasarkan AI-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas, adapun
dalil dari AI-Qur'an antara lain surat AI- Muzammil (73) ayat 20 sebagai
berikut;
Dalil MUDHARABAH
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِنْ
ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ
وَاللَّهُ يُقَدِّرُ
اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ
عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ
مِنْكُمْ مَرْضَىٰ ۙ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ
فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ فَاقْرَءُوا مَا
تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا
اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ
تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ
وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya
Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga
malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan
dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan
siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di
antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di
jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Dikutip dari : Al Quran Online)
Ada beberapa syarat mudarabah yaitu :
1.
Barang modal yang
diserahkan pemilik modal berbentuk uang tunai, selain uang tunai tidak
diperbolehkan.
2.
Yang melakukan akad
mudarabah mampu menyerahkan / mengembalikan
3.
Prosentase pembagian hasil
keuntungan antara pemilik modal dan pengelola jelas
4.
Pemilik modal melafalkan
ijab, misal aku serahkan modal ini padamu untuk usaha, bila mendapat untuk,
laba dibagi dua dengan prosentase yang disepakati.
5.
Pengelola bersedia mengelola
modal dari pemilik modal
BAB III
KESIMPULAN
Pengertian Zakat adalah jumlah
harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Pengertian Infaq, infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut Wiki bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Pengertian Shadaqah adalah pemberian untuk orang/pihak lain. Bentuk shadaqah itu bisa berbentuk materi/harta atau non-materi seperti tenaga pikiran atau bahkan senyum juga termasuk shadaqah. Berbeda dengan Infaq, Infaq hanya ditunjukkan pada hal-hal yang bersifat material seperti uang atau benda-benda lain yang berharga dan bermanfaat sedangkan sedekah bisa bersifat materi maupun non materi.
Pengertian Musyarakah adalah akad kerja sama dianatra pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.Dalam musyarakh mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk meambiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun baru. Selanjutnya mitra dapat mengemhabalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus pada bank. Pembiayaan musyarakh dapat diberikan dalam bentuk kas,setara kas,atau aktiva non kas,termasuk aktiva tidak berwujud,seperti lisensi dan hak paten.
Pengertian Mudharabah adalah : bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Pengertian Infaq, infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut Wiki bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Pengertian Shadaqah adalah pemberian untuk orang/pihak lain. Bentuk shadaqah itu bisa berbentuk materi/harta atau non-materi seperti tenaga pikiran atau bahkan senyum juga termasuk shadaqah. Berbeda dengan Infaq, Infaq hanya ditunjukkan pada hal-hal yang bersifat material seperti uang atau benda-benda lain yang berharga dan bermanfaat sedangkan sedekah bisa bersifat materi maupun non materi.
Pengertian Musyarakah adalah akad kerja sama dianatra pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.Dalam musyarakh mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk meambiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun baru. Selanjutnya mitra dapat mengemhabalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus pada bank. Pembiayaan musyarakh dapat diberikan dalam bentuk kas,setara kas,atau aktiva non kas,termasuk aktiva tidak berwujud,seperti lisensi dan hak paten.
Pengertian Mudharabah adalah : bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
DAFTAR PUSTAKA
M. Noor Sulaiman PL, Antonologi Ilmu Hadis,
Jakata, Gaung Persda Pres, 2008.
Ramli Abdul Wahid, Studi Ilmu Hadits, edit.
Husnew Matondang, Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2002
Abdul Majid Khon, Ilmu Hadis. Yogyakarta:
Multi karya Gafika, 1998.
M. ‘Ajaj Al-Khatib, Ushul al-Hadis ‘Ulumuhu
wa Mushthalahu, Dar al-Fikr, Beirut: 1409 H/ 1987 M.
Atabik
Ali dan A. Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, Yogyakarta:
Multi karya Gafika, 1998.
Munzier Saputra, Ilmu Hadis, Jakata: PT Raja
Grafindo Persada, 2002
1 comments:
Write commentsThe Emperor Casino - Shootercasino
ReplyThe Emperor Casino is an online casino. It has 샌즈카지노 a variety of games like 인카지노 blackjack, roulette, and 제왕 카지노 baccarat. The site provides several exciting new
EmoticonEmoticon